Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada pekan depan, tepatnya Selasa (25/10).
Persidangan kedua kasus pembunuhan Brigadir J bakal berlanjut ke agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi lantaran terdakwa Richard Elizer atau Bharada E tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang hari ini, 18 Oktober 2022.
"Untuk persidangan Selasa depan, kami putuskan 12 orang saksi itu di dalam BAP saksi," kata Hakim Ketua, Wahyu Imam Santosa.
Ke-12 saksi yang akan dihadirkan dari kubu keluarga Brigadir J adalah pengacara keluarga, Kamaruddin Simanjuntak; kedua orang tua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak; serta kekasih korban, Vera Mareta Simanjuntak.
Kemudian, Mahreza Rizky, Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat (adik Yosua), Novitasari Nadea, dan Rohani Simanjuntak (tante Yosua).
"Tolong dihadirkan ke persidangan. Mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid, jadi bisa Zoom. Apakah mereka mau dihadirkan di sini? Kecuali yang alamatnya di sini atau mereka mau diperiksa di Jambi? Kita akan gunakan Zoom," tutur hakim.
Majelis hakim juga meminta JPU berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tentang pemeriksaan saksi tersebut. Pangkalnya, tidak semua saksi yang dihadirkan berdomisili di wilayah Jakarta.
Sementara itu, PN Jaksel bakal bersurat kepada PN Jambi guna mengakomodasi tempat untuk menjalankan pemeriksaan saksi dalam persidangan. "Sehingga, mereka tidak perlu datang ke sini, tapi kita bisa melalui Zoom," ucap hakim.
"Jadi, saya pengin [saksi yang terkendala bisa hadir melalui Zoom], kecuali yang memang bisa hadir di persidangan ini. Kalau tidak, sama-sama diperiksa di ruang sidang, tapi di daerah asal supaya persidangan ini berjalan cepat, sederhana, dan murah," imbuh hakim.
Majelis hakim meminta JPU memberitahukan perihal hadir atau tidaknya para saksi dalam pemeriksaan nantinya. Pemberitahuan harus disampaikan selambat-lambatnya sehari sebelum persidangan.
"Mohon kami diberitahu paling lambat 1 hari sebelumnya sehingga kami bisa menyurati segera pengadilan negeri setempat di mana yang akan diperiksa dan siap. Dan saya berharap 12 orang ini bisa dihadirkan," ujar hakim.
Disampaikan hakim, ada puluhan saksi dalam persidangan kasus ini. Adapun teknis pemeriksaan saksi secara bersamaan atau satu per satu akan dilakukan dengan melihat situasi persidangan.
"Ini persidangan ada 60 saksi, kalau diperiksa di dalam BAP itu ada 61 saksi. Jadi, karena kami melihat ini sifatnya adalah sejenis, maka kami periksa bersamaan atau nanti teknisnya kita lihat di persidangan. Satu-satu atau periksa bersamaan. Bisa saudara penuntut umum?" tanya hakim.
Jaksa menyanggupi permintaan tersebut dan akan mengusahakan pemeriksaan terhadap seluruh saksi sesuai permintaan majelis hakim. Pun demikian tentang pemeritahuan kesanggupan saksi menghadiri persidangan atau tidak.
"Sidang akan kami buka lagi, persidangan yang akan datang pada hari Selasa, tanggal 25 Oktober, dengan agenda pemeriksaan saksi 12 orang," tutup hakim disusul tiga kali ketukan palu tanda sidang berakhir.